Uncategorized Wali Menggantikan Hutang Puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya.” – HR. Abu Daud Share this: Share on X (Opens in new window) X Share on Facebook (Opens in new window) Facebook Like Loading... Related Published by Super HD View all posts by Super HD